Dasar
Hukum JDIH
Dasar
hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai berikut
:
1.
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
4.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manuasia Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standarisasi
Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.