Sejarah

28 Juli 2022 | Admin

Sejarah

 

Nama OGAN ILIR sebagai identifikasi bagi suatu kesatuan wilayah dipergunakan sejak masa sebelum kemerdekaan. Paling tidak, pada abad ke-19 pada masa kolonial Belanda, identifikasi ini telah ditetapkan dalam pengertian teritorial dan administratif. Dalam Regeering Almanak yang diterbitkan Belanda pada tahun 1870 , Ogan Ilir dan Belida merupakan zona ekonomi afdeeling yang langsung berada dibawah Keresidenan Palembang.

Pada waktu itu dalam Keresidenan Palembang terdapat 9 afdeeling, yaitu :

1. Afdeeling Palembang

2. Afdeeling Tebing Tinggi

3. Afdeeling Lematang Ulu dan Lematang Ilir

4. Afdeeling Komering Ulu, Ogan Ulu dan Enim

5. Afdeeling Rawas

6. Afdeeling Musi Ilir

7. Afdeeling OGAN ILIR dan Belida

8. Afdeeling Komering Ilir

9. Afdeeling Iliran dan Banyuasin.

Pembagian wilayah afdeling ini mengalami beberapa kali perubahan. Pada tahun 1872 terjadi peristiwa Regrouping dari 9 afdeeling menjadi 7 afdeeling, dan pada tahun 1878 menjadi 6 afdeeling kemudian dalam Staatblad 1918 Nomor 612 afdeeling menjadi 4 afdeling, yaitu:

1. Afdeeling Hofdspaats Palembang (Kota Palembang dan sekitarnya)

2. Afdeeling Palembangsche Boevenlanden (Palembang Hulu)

3. Afdeeling Komering Ulu dan Ogan Ulu

4. Afdeeling Palembangsche Benedenlanden (Palembang Hilir).

Pada tahun 1921, melalui Staatblad nomor 465 dan pada tahun 1930 memalui Staadblad nomor 352, Keresidenan Palembang di Sumatera Selatan diubah menjadi 3 afdeeling, yaitu:

1. Afdeeling Palembang Hilir dibawah seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Kota Palembang

2. Afdeeling Palembang Hulu dibawah seorang Asisten Residen berkedudukan di Lahat

3. Afdeeling OGAN dan Komering Ulu dibawah seorang Asisten Residen berkedudukan di Baturaja.

Pada waktu itu Ogan Ilir tidak lagi sebagai Afdeling tetapi berubah menjadi Onder Afdeling OGAN ILIR

Sebutan OGAN ILIR, dikaitkan dengan keberadaan wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang terletak di bagian hilir Sungai Ogan. Sungai Ogan merupakan satu dari sembilan sungai besar di wilayah Provinsi Sumatera Selatan atau disebut Batang hari Sembilan, yaitu : 1) Sungai Ogan, 2) Sungai Komering, 3) Sungai Lematang, 4) Sungai Kelkingi, 5) Sungai Lakitan, 6) Sungai Rawas, 7) Sungai Rupit, 8) Sungai Batang Hari Leko dan 9) sungai terbesar Sungai Musi.

Nama OGAN ILIR pada zaman pemerintahan Hindia Belanda merupakan Zona Ekonomi Afdeeling (perkebunan) pada zaman itu yang disebut : AFDEELING OGAN ILIR yang termasuk pada Keresidenan Palembang. Sejak tahun 1921, Afdeling Ogan Ilir waktu itu berpusat pemerintahan di Kota TANJUNG RAJA, ada 19 Marga Pemerintahan, yaitu :

A. 13 Marga Pemerintahan, termasuk dalam Wilayah Kabupaten Ogan Ilir, yaitu:

1) Marga Pegagan Ilir Suku 1,

2) Marga Rantau Alai,

3) Marga Pegagan Ulu Suku 2,

4) Marga Pegagan Ilir Suku 2,

5) Marga Pemulutan,

6) Marga Sakatiga,

7) Marga Meranjat,

8) Marga Burai,

9) Marga Tanjung Batu,

10) Marga Parit,

11) Marga Muara Kuang,

12) Marga Lubuk Keliat, dan

13) Marga Tambangan Kelekar.

 

B. 6 Marga Pemerintahan yang termasuk dalam Wilayah Kabupaten Muara Enim yaitu:

1) Marga Gelumbang,

2) Marga Alai,

3) Marga Lembak,

4) Marga Kerta Mulia,

5) Marga Lubai Suku 1

6) Marga Rambang Empat Suku.

Marga dipimpin oleh seorang PASIRAH yang ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan langsung oleh rakyat (Mancang). Ibukota Onder Afdeeling Ogan Ilir bertempat di Tanjung Raja yang terletak di tepian Sungai Ogan. Pada bulan Januari 1939 onder Afdeling Ogan Ilir dipimpin oleh A.V. Peggemeier dan berkantor di Tanjung Raja. Sebutan pemerintahan dibawah Marga disebut dengan DUSUN. Pemerintahan Marga terdiri dari beberapa Dusun yang dipimpin oleh PASIRAH. Sedangkan Dusun dipimpin oleh seorang KERIO.

Pada tahun 1983 sebutan DUSUN diganti dengan DESA, sebutan Marga dihapuskan. Eksistensi Sejarah Pembentukan Kabupaten OGAN ILIR Keberadaan Ogan Ilir sebagai suatu kesatuan wilayah tersendiri telah ada sejak masa sebelum kemerdekaan, yaitu dalam status wilayah Afdeling Ogan Ilir yang kemudian berbubah menjadi Onder Afdeling Ogan Ilir dengan ibukotanya Tanjung Raja. 

Pada kemerdekaan, bersama-sama dengan onder-afdeling Komering Ilir, marga-marga dalam wilayah ini digabungkan dan bernaung dalam satu kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pada waktu itu wilayah Ogan Ilir berstatus sebagai wilayah Kewedanaan dengan ibukota tetap berada di Tanjung Raja, meliputi marga-marga dalam onder-afdeling Ogan Ilir setelah dikurangi marga yang digabung ke Kabupaten Muara Enim. Gagasan pembentukan Kabupaten Ogan Ilir dan perhatian khususnya sudah muncul sejak lama antara lain dapat dicatat dari generasi muda yang belajar di Kota Jogjakarta pada tahun 1958. Dari Kota Jogjakarta generasi muda Ogan Ilir membentuk organisasi Ogan Ilir yang disingkat IPOI (Ikatan Pelajar Ogan Ilir) dengan ketua Dr. H. Ahmad Asof dari Tanjung Raja dan sebagai sekretaris Dr. H. Hasan Zaini dari Desa Kerinjing, serta bendahara Bapak Prof. Dr. Ki. Amri Yahya dari Desa Sukaraja. Pada masa itu mereka masih merupakan generasi muda yang berstatus pelajar dan mahasiswa. Gerakan yang dilakukan oleh generasi muda itu adalah fokus pada upaya memindahkan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir dari Kota Kayu Agung ke Kota Tanjung Raja. Pada penghujung dasa-warsa 1960-an muncul pula di Kota Palembang suatu organisasi Badan Musyawarah Pembangunan Ogan Ilir (BAMUPOI). Organisasi ini secara resmi berdiri pada tanggal 19 Januari 1969. Dua tahun kemudian tepatnya pada tanggal 3 Oktober 1971, organisasi BAMUPOI berubah nama menjadi Badan Musyawarah Keluarga Ogan Ilir disingkat BAMUKOI, dengan Ketua pertama BAMUKOI H. M. Zen Umar alias Tjuing dari Kecamatan Tanjung Batu, sebagai Sekretaris BAMUKOI adalah Drs. H. Abdullah Yahya dari Kecamatan Tanjung Indralaya, dan sebagai Bendahara adalah Tadjudin Hakiki dari Kecamatan Muara Kuang. Langkah perjuangan BAMUKOI antara lain menghimpun putera-puteri asal Wilayah Ogan Ilir (6 kecamatan) yang berada di Kota Palembang menjadi keluarga besar Ogan Ilir, memperjuangkan daerah Ogan Ilir menjadi kabupaten tersendiri, membantu Pemerintah dalam segala bidang pembangunan di Wilayah Ogan Ilir.
Pada tahun 1972 dilakukan gerakan lebih terarah oleh beberapa tokoh masyarakat Ogan Ilir untuk upaya pemekaran Kabupaten Ogan Ilir. Mereka adalah Letkol M. Nur Teguh dari Sukaraja, Letkol Syarnubi Insi dari Kerinjing, Ambon Alim dari Talang Balai, Muhsin Ishak dari Tanjung Raja, H.M. Yusuf Yahya dari Sungai Pinang, H. Dimyati Anwar dari Seribandung, H. Djakfar Siddik dari Muara Kuang, H. Bakri Pasirah dari Rantau Alai, A. Rifai Pasirah dari Tambangan Rambang, serta beberapa tokoh yang bertempat tinggal di Kota Palembang antara lain : Basyaruddin Icon asal Talang Aur, H. Zainal Arifin asal Sungai Pinang, H. Nawawi Zahir asal Lubuk Keliat, Hatiyar asal Tanjung Sejaro. Mereka menghadap Bupati Ogan Komering Ilir yang pada waktu itu dijabat oleh H.A. Latief Rais, dengan mengajukan permohonan agar Kabupaten OKI dibagi dua yaitu Ogan Ilir menjadi kabupaten tersendiri yang wilayahnya berasal dari marga-marga bekas kewedanaan Tanjung Raja. Akan tetapi perjuangan ini belum membuahkan hasil. Salah satu alasannya adalah menurut Basyaruddin Icon (salah seorang tokohnya) adalah menurut Gubernur Sumatera Selatan pada waktu itu yang dijabat oleh H. Asnawi Mangku Alam bahwa pemekaran terlalu riskan bagi usaha persatuan dan kesatuan nasional pasca desintegrasi akibat mala petaka gerakan 30 September 1965 PKI. Basyaruddin Icon pada waktu itu bersamaan memperjuangkan pemekaran Marga Pagegan Ilir Suku I yang berhasil dimekarkan menjadi Pegagan Ilir Suku I (PIS I) dan Pegagan Ilir Suku II (PIS II) yang beribukota di Dusun/Desa Talang Aur.

Bangkitnya Harapan Baru Pemekaran Ogan Ilir
Tiga puluh tahun kemudian mulai tahun 2000 dan memasuki masa reformasi, rencana pembentukan Kabupaten Ogan Ilir baru dapat terwujud. Munculnya kembali pembicaraan rencana pemekaran kabupaten Ogan Ilir ini dipicu oleh suatu perbincangan tidak sengaja dalam seminar tentang Tata Ruang Kecamatan Indralaya di kampus Universitas Sriwijaya. Dalam pembahasan tata ruang ini disimpulkan rencana pembentukan Kota Indralaya sebagai Kota Satelit. Dalam seminar itu, sesuai dengan keberadaannya sebagai Kota Satelit UNSRI menuntut kepada Pemerintah Kabupaten OKI agar Kecamatan Indralaya mendapatkan sarana perkotaan terutama untuk menunjang aktivitas kampus baru dan bagi mahasiswa UNSRI yang berada di Indralaya.
Pada waktu itu Camat Indralaya yang dijabat oleh Drs. Abdul Rahman Rosyidi yang mewakili Pemerintah Kabupaten OKI dalam seminar tataruang kec Indralaya secara spontan menyatakan bahwa Kecamatan Indralaya tidak mungkin mendapatkan fasilitas lebih dibanding dengan kecamatan lain di Kabupaten OKI karena hanya salah satu dari 18 kecamatan di Kabupaten OKI. Kecuali apabila Indralaya dijadikan sebagai kabupaten baru. Pernyataan dalam seminar resmi yang dihadiri oleh Pembantu Rektor UNSRI Dr. Mahyuddin Sp. OG itu selanjutnya terus bergulir, semakin terarah dan membangkitkan kembali rencana lama yang sempat tertunda. Perjuangan lama kembali diteruskan dalam suasana reformasi dengan semangat dan strategi yang baru. Berbagai kekuatan rakyat bergerak secara simultan dan bersama-sama menyuarakan suara yang sama. Di sela-sela itu, memang terjadi sikap yang bersifat kontra antara lain dengan ditopang oleh alasan perlu persiapan yang lebih matang sebelum terbentuk suatu kabupaten. Tetapi kehawatiran ini dikalahkan oleh arus yang lebih besar menghendaki suatu kabupaten baru sebagai kabupaten pemekaran dari Kabupaten OKI.
Perjuangan pemekaran mandapat titik terang setelah melalui BAPPEDA Kab OKI pada Tahun 2001 menganggarkan dana untuk kegiatan Seminar Kabupaten OKI menjadi beberapa alternatif kabupaten dengan Survey Potensi Wilayah Rencana Pemekaran Kabupaten OKI bekerjasama dengan Universitas Sriwijaya. Daerah yang wilayahnya terlalu luas mempersulit jangkauan bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyatnya. Suatu daerah yang akan dimekarkan menjadi beberapa daerah seyogyanya harus menjamin bahwa daerah tersebut benar-benar mampu untuk mandiri dalam arti bisa mengatur dan mengurus kebutuhan dan kepentingan rumah tangganya sendiri tanpa banyaknya ketergantungan. Surver ini bertujuan untuk : Melakukan pengkajian pemekaran wilayah Kabupaten OKI menurut alternatif wilayah Barat-Timur, Utara-Selatan, Ogan Ilir-Komering Ilir (ex kewedanaan), dan menurut wilayah pembantu Bupati wilayah I, II dan wilayah III.
Teknik analisa data berpedoman pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, yakni berdasarkan penilaian 7 kriteria yaitu : 1) kemampuan ekonomi, 2) potensi daerah, 3) sosial budaya, 4) sosial politik, 5) jumlah penduduk, 6) luas daerah, dan 7) pertimbangan lain.
Hasil survey ini menhasilkan 4 alternatif pemekaran namun menurut kesimpulan kajian analisa data yang dilaksanakan oleh Tim Survey Universitas Sriwijaya ini, Kabupaten OKI belum layak untuk dimekarkan.
Ir. H. Mawardi Yahya yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten OKI, asal wilayah Ogan Ilir secara kreatif terpanggil menawarkan kepada anggotanya agar pembahasan tentang pemekaran ini diagendakan lebih terfokus, melalui hak inisiatif DPRD. Dengan menganggarkan kembali survey pemekaran Kabupaten OKI bekerjasama dengan STPDN Jatinangor Jawa Barat. Survey ini menganalisi lebih mendalam dengan 7 kriteria sesuai dengan PP Nomor 129 tahun 2000. Akhirnya hasil kerja Tim Survey STPDN merekomendasikan Kabupaten OKI sangat layak dimekarkan menjadi 2 kabupaten yakni Kabupaten Ogan Ilir dengan wilayah 6 kecamatan dan Kabupaten OKI induk dengan wilayah 12 kecamatan.
Dari perkembangan hasil survey Tim STPDN Jatinangor kemudian memunculkan beberapa pendapat di lingkungan DPRD itu namun akhirnya lahirlah Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKI Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 2 September 2002 tentang Persetujuan atas usul pemekaran Kabupaten OKI untuk pembentukan Kabupaten Ogan Ilir. Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten OKI Ir. H. Mawardi Yahya. Pada tahap sebelumnya DPRD Kabupaten OKI bersama-sama dengan pihak Eksekutif telah menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 22 Tahun 2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang Rekomendasi Pemekaran Kabupaten OKI. 
Tahap selanjutnya adalah membawa usulan pemekaran kabupaten ini ke tingkat Provinsi Sumsel, dengan mendapatkan dukungan dari DPRD Provinsi Sumsel dengan Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 11 September 2002 tentang Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten OKI di Provinsi Sumsel. Kemudian dengan dilengkapi Surat Gubernur Sumsel Nomor 130/4081/i menyambut baik dan mendukung rencana pemekaran Kabupaten OKI menjadi 2 kabupaten, berkas usulan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan DPR RI di Jakarta. Dalam proses ini dan dengan gerakan masyarakat yang besar untuk memekarkan dan membentuk Kabupaten Ogan Ilir, telah dilakukan rapat akbar di halaman Polsek Indralaya yang menghadirkan Tim dari Kementerian Dalam Negeri RI dan dari Anggota DPR RI dengan jumlah massa yang sangat fantastik, dan menghasilkan kebulatan tekad masyarakat yang berada dan berasal dari 6 kecamatan yaitu Kecamatan Indralaya, Pemulutan, Tanjung Raja, Tanjung Batu, Muara Kuang dan Kecamatan Rantau Alai dengan enghasilkan Deklarasi Kebulatan Tekad Pembentukan Kabupaten Ogan Ilir terpisah dari Kabupaten OKI. 

Pada waktu masih bergabung dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir hingga awal terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir, Wilayah Ogan Ilir terdiri dari 6 kecamatan terdapat 161 desa/kelurahan, yaitu :

1) Kecamatan Indralaya, terdapat 28 desa

2) Kecamatan Tanjung Raja, terdapat 26 desa dan 3 kelurahan

3) Kecamatan Tanjung Batu, terdapat 31 desa

4) Kecamatan Muara Kuang, terdapat 27 desa

5) Kecamatan Pemulutan, terdapat 28 desa dan

6) Kecamatan Rantau Alai.terdapat 21 desa.

Guna mempercepat kemajuan dan kemandirian wilayah maka pada tahun 2003, wacana pembentukan Kabupaten Ogan Ilir mulai digulirkan dengan melakukan penelitian pemekaran wilayah Kabupaten OKI yang dilaksanakan oleh Universitas Sriwijaya bekerjasama dengan BAPPEDA Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian dilanjutkan oleh Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan lebih intensif bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir dibawah pimpinan Ir. H. Mawardi Yahya yang sekarang menjadi BUPATI OGAN ILIR, yang menyimpulkan bahwa pembentukan kabupaten baru Kabupaten Ogan Ilir sangat layak dan sudah waktunya untuk membentuk Pemerintahan sendiri menjadi Wilayah kabupaten yang otonom yang terdiri dari 6 wilayah kecamatan, yaitu : Kecamatan Indralaya, Tanjung Raja, Tanjung Batu, Muara Kuang, Pemulutan, dan Kecamatan Rantau Alai.

Otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan otonomi daerah secara penuh dan terpisah dari kabupaten induk Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003 yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Ogan Ilir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada Tanggal 7 Januari 2004 bersama-sama dengan pembentukan 24 kabupaten/kota di Indonesia. Peresmian Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan di Aula Departemen Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 07 Jakarta Pusat oleh Menteri Dalam Negeri H. Moh. Ma'ruf dihadiri perwakilan 24 kabupaten/kota baru tersebut. Pada kesempatan peresmian Menteri Dalam Negeri RI berpesan agar pelaksanaan pemerintah kabupaten/kota pemekaran benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimiliki secara arif dan bijaksana.

Mulai efektif dilaksanakan secara nyata sejak tanggal 14 Januari 2004 dengan dilantiknya Penjabat Bupati Ogan Ilir Drs. H. Indra Rusdi yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) oleh Gubernur Sumatera Selatan Ir. H. Syahrial Oesman, MM bertempat di Gedung Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) jalan raya Lintas Timur Palembang-Indralaya km 34 milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pada kesempatan pelantikan penjabat Bupati Ogan Ilir Drs. H. Indra Rusdi sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.26-12 Tahun 2004 yang ditandatangani oleh H. Moh. Ma'ruf pada tanggal 6 Januari 2004, dihadiri antara lain pejabat pemerintahan provinsi Sumatera Selatan, Pejabat pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan pemuka masyarakat lainnya. Penjabat Bupati Ogan Ilir mendapat tugas sebagai pelaksana tugas umum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Pembentukan Kabupaten Ogan Ilir bertujuan untuk:

1.     Mempersingkat rentang kendali pemerintahan sehingga tercapai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemerintah yang baik.

2.     Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai suatu pelayanan dalam rangka otonomi daerah secara nyata, luas, dinamis dan bertanggungjawab.

3.  Meningkatkan efektivitas penggalian dan pendayagunaan sumber daya yang terkandung di daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

4.     Mempercepat penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan sehingga akan dapat memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang merata.

5.     Memperkokoh sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang merupakan bagian integral dari sistem pertahanan dan keamanan dalam NKRI.

Penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, adalah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, pada tahun 2005 dilakukan pemekaran kecamatan yang semula hanya 6 kecamatan dimekarkan menjadi 16 kecamatan. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir, jumlah kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 16 kecamatan terdapat 227 desa dan 14 kelurahan, yaitu :

1)        Kecamatan Indralaya, terdapat 17 desa dan 3 kelurahan

2)        Kecamatan Indralaya Utara, terdapat 15 desa dan 1 kelurahan

3)        Kecamatan Indralaya Selatan, terdapat 14 desa

4)        Kecamatan Pemulutan, terdapat 25 desa

5)        Kecamatan Pemulutan Barat, terdapat 11 desa

6)        Kecamatan Pemulutan Selatan, terdapat 15 desa

7)        Kecamatan Tanjung Batu, terdapat 19 desa dan 2 kelurahan

8)        Kecamatan Payaraman, terdapat 11 desa dan 2 kelurahan

9)        Kecamatan Tanjung Raja, terdapat 15 desa dan 4 kelurahan

10)     Kecamatan Sungai Pinang, terdapat 12 desa dan 1 kelurahan

11)     Kecamatan Rantau Panjang, terdapat 12 desa

12)     Kecamatan Muara Kuang, terdapat 13 desa dan 1 kelurahan

13)     Kecamatan Rambang Kuang, terdapat 13 desa

14)     Kecamatan Lubuk Keliat, terdapat 10 desa

15)     Kecamatan Rantau Alai, terdapat 13 desa

16)     Kecamatan Kandis, terdapat 12 desa.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pemekaran Kelurahan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, serta Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 44 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Pemekaran Desa di Kabupaten Ogan Ilir, maka jumlah desa/kelurahan semula hanya 164 desa/kelurahan yang terdiri dari 159 desa dan 5 kelurahan berubah menjadi 241 desa/kelurahan yang terdiri dari 227 desa dan 14 kelurahan.

 

DAFTAR NAMA-NAMA BUPATI OGAN ILIR :

1.     Drs. H. Indra Rusdi : 14 Januari 2004 s.d 22 Agustus 2005

2.     Ir. H. Mawardi Yahya : 22 Agustus 2005 s.d 22 Agustus 2010

3.     Ir. H. Mawardi Yahya : 22 Agustus 2010 s.d Juli 2015.

4.     H.M.Ilyas Panji Alam :

5.     Panca Wijaya Akbar, SH :

Daftar nama-nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir :