BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten dan
Anggota DPRD Kabupaten adalah pejabat Daerah Kabupaten yang terdiri atas
anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan
umum. Sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ogan Ilir bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir
diharapkan mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan mengatur dan mengurus
urusan Pemerintah dan kepentingan masyarakat Ogan Ilir berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena pada
hakekatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan
masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus
Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya
dilakukan oleh Kepala Daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Organisasi Perangkat
Daerah.
Kegiatan
pembangunan Tahun 2021 – 2026 berada pada era reformasi yang menyebabkan
terjadinya perubahan paradigma manajemen pembangunan nasional. Paradigma baru manajemen
pembangunan tersebut antara lain dicirikan dengan : (1) Pelaksanaan pembangunan
dituntut lebih demokratis, transparansi, desentralisasi, good governance, dan
partisipasi masyarakat, (2) Sesuai dengan tuntutan partisipatif, pelaksanaan
pembangunan diarahkan kepada peningkatan sebesarbesarnya peran serta masyarakat
dan pemerintah hanya berperan sebagai regulator, fasilitator, dan
dinamisator.
Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir sebagai unsur
pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Pelayanan Administratif Kepada DPRD
mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten
Ogan Ilir.
Atas dasar peraturan tersebut dan dengan memperhatikan
Program Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Ilir, maka perlu ditetapkan
penyusunan Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam kurun waktu 2021
– 2026 dengan harapan dapat dijadikan
sebagai acuan dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
1.2
Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Rencana
Strstegis Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022-2026 :
1.
Undang-undang
Nomor 37 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347);
2.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
3.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian urusan Pemerintah antara
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang
tahapan, tata cara penyususnan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4887);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6197);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10.
Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024;
11.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaann,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Daerah Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah.
12.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunann dan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14.
Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran
Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan
Ilir (Lembaran Daerah
Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Nomor 2);
15.
Peraturan
Bupati Ogan Ilir
Nomor 68 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Berita Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2018
Nomor 68);
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud
disusunnya Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini adalah sebagai
acuan dalam pelaksanaan tugas sebagai unsur pelayan terhadap DPRD sehingga mutu
pelayanan senantiasa dapat lebih ditingkatkan. Tujuan disusunnya Renstra ini
agar terciptanya persamaan persepsi dan keterpaduan dalam upaya pelayanan DPRD
Kabupaten Ogan Ilir dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Badan
Legislatif, Pengawasan dan Lembaga Aspiratif yang akhirnya apa yang diharapkan
dan diinginkan oleh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir benar-benar dapat
disalurkan.
Pembangunan
yang dilaksanakan pada hakekatnya bertujuan mensejahterakan masyarakat yang
berkeadilan. Untuk merealisasikan maksud tersebut dibutuhkan rambu-rambu agar
tidak terjadi distorsi dalam pelaksanaan pembangunan, Selanjutnya keterbatasan
pembiayaan pemerintah atau dunia usaha mengharuskan adanya pilihan prioritas
dalam pelaksanaan pembangunan.
Renstra
Perangkat Daerah Sekretariat DPRD
Kabupaten Ogan Ilir disusun mengacu pada RPJMD Kabupaten Ogan Ilir yang
merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir
terpilih.
Renstra
Perangkat Daerah adalah rencana yang
berorientasi pada hasil yang akan dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai
dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan
ancaman yang ada atau mungkin timbul, mengandung visi, misi, nilai–nilai,
faktor–faktor penentu keberhasilan dan tujuan pembangunan yang realistis dengan
mengantisipasi perkembangan masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai.
Maksud disusunnya Renstra Perangkat Daerah
Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir adalah sebagai pedoman dalam menyusun
program dan kegiatan pembangunan pelayanan terhadap Anggota DPRD sekaligus
sebagai langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja Sekretariat DPRD serta
meningkatkan efisiensi dan efektifitas program agar mampu eksis dan unggul
dalam persaingan yang makin ketat dan lingkungan yang cepat berubah.
Tujuan
Penyusunan Renstra antara lain :
a.
Menjabarkan visi dan misi
Sekretariat DPRD
Kabupaten Ogan Ilir kedalam tujuan,
sasaran dan program kerja.
b.
Menentukan
strategi untuk pengelolaan keberhasilan, penguatan komitmen yang berorientasi
pada masa depan, adaftif terhadap perubahan lingkungan, strategis , dan
peningkatan produktivitas dan menjamin efektifitas penggunaan sumber daya
organisasi
c.
Menuntun
diagnosa organisasi terhadap pencapaian hasil yang di inginkan secara objektif
d.
Memungkinkan
organisasi untuk memberikan komitmen pada aktivitas dan kegiatan Perangkat Daerah mendatang
e.
Pedoman
bagi Perangkat Daerah untuk memberikan
Pelayanan Prima kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders)
f.
Alat
organisasi dalam peningkatan koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal antar unit kerja dengan
implementasi renstra ini
g.
Sebagai
manipestasi keterlibatan Perangkat Daerah
untuk secara pro aktif menyiapkan perubahan sesuai dengan yang
diinginkan dan bukan hanya sekedar bereaksi terhadap perubahan yang terjadi
1.4
Sistematika Penulisan
Format
penyusunan dokumen Rencana strategis Sekretariat DPRD tahun 2022-2026 adalah
sebagai berikut :
1. BAB I
PENDAHULUAN berisi Latar Belakang,
Maksud dan Tujuan, Landasan Hukum dan Sistematika penyusunan.
2. BAB II
GAMBARAN PELAYANAN SEKRETARIAT DPRD
berisi Tugas, Fungsi
dan Struktur Organisasi, Sumber Daya Manusia, Kinerja Pelayanan dan Tantangan
serta Peluang Pengembangan Pelayanan Sekretariat DPRD.
3. BAB
III PERMASALAHAN
DAN ISU-ISU STRATEGIS SEKRETARIAT DPRD BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI berisi
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Sekretariat
DPRD, Telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
terpilih, Telaah Renstra RPJMD/Restra Kabupaten, Telaah Rencana
Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup sehat Strategis,dan Penentuan isu-isu strategis
4. BAB IV
TUJUAN DAN SASARAN SKPD berisi Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran
Jangka Menengah, serta Strategi dan Kebijakan Sekretariat DPRD.
5. BAB
V STRATEGIS DAN
ARAH KEBIJAKAN
6.
BAB
VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
SERTA PENDANAAN berisi
Matrik Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan
Indikatif.
7.
BAB
VII KINERJA
PENYELENGGARAN
BIDANG URUSAN berisi
Indikator Kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD.
8.
BAB VIII PENUTUP
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN SEKRETARIAT
DPRD
2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Sekretariat
DPRD
Sekretariat
DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkewajiban memberikan pelayanan
dan penyelenggaraan administrasi bagi DPRD yang secara langsung membawahi tiga
bagian yaitu :
Bagian
Umum, Bagian Keuangan, dan Bagian Legislasi. Dalam aktivitasnya sehari-hari
Sekretaris DPRD didalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasi
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
A.
Sekretaris DPRD
Sekretaris
DPRD mempunyai tugas memimpin, melaksanakan koordinasi, pengawasan dan
pengendalian dalam menyelenggarakan kesekretariatan DPRD, menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD.
Didalam
menjalankan tugasnya Sekretaris DPRD menyelenggarakan fungsinya :
a.
Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
b.
Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
c.
Penyelenggaraan rapat DPRD
d.
Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
e.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati.
B.
Bagian Umum
Bagian Umum
dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
Bagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan dalam bidang umum,
kepegawaian dan protokol, urusan tata usaha pimpinan dan tata usaha umum,
urusan rumah tangga, rumah jabatan, gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten serta perjalanan dinas pimpinan, komisi-komisi, panitia tetap dan
anggota Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten.
Didalam
melaksanakan tugasnya Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan
rencana perjalanan dinas pimpinan dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten;
b. Pelaksanaan
urusan rumah tangga, rumah jabatan, dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten;
c. Pengurusan
kendaraan dinas dan barang-barang lainnya yang melakukan keamanan pada kantor
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten;
d. Pelaksanaan
urusan surat menyurat yang diperlukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten;
e. Pelaksanaan
tugas dinas lainnya yang diberikan oleh sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten;
C.
Bagian Keuangan
Bagian
keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada
Sekretaris DPRD. Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan
penyusunan rencana anggaran belanja Dewan dan Sekretariat DPRD, perhitungan anggaran
dan verifikasi serta perbendaharaan.
Untuk
melaksanakan tugasnya bagian keuangan menyelenggarakan fungsinya :
a. Penyiapan
bahan dan penyusunan rencana anggaran belanja DPRD, Sekretariat dan gaji
pegawai;
b. Peneliti
rencana kebutuhan dan pengeluaran keuangan Sekretariat DPRD;
c. Penyiapan
bahan penyelenggaraan pembinaan administrasi keuangan dan perbendaharaan serta
tertib administrasi keuangan;
d. Pengumpulan,
mengelolah dan penyajian data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
e. Pengumpulan,
mengelolah dan mengklasifikasikan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan
menyiapkan data penerimaan dan pengeluaran anggaran dan pertanggung jawaban
keuangan;
f. Pembuatan
laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris DPRD;
g. Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan Sekretaris DPRD Sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.
Bagian Legislasi
Bagian Legislasi
dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris
DPRD. Bagian Legislasi mempunyai
tugas Menyiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat DPRD Kabupaten serta
melaksanakan penyusunan dan pembuatan risalah serta dokumentasi.
Didalam
melaksanakan tugasnya Bagian Persidangan dan Hukum menyelenggarakan fungsinya :
a. Penyiapan
rapat-rapat yang ditetapkan oleh DPRD kabupaten, baik yang berhubungan dengan
administrasi maupun tempat dan tata ruang rapat;
b. Penyiapan
bahan-bahan penyusunan Risalah rapat untuk didokumentasikan;
c. Penyiapan,
menata dan menyajikan bahan-bahan pustaka;
d. Membuat
laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada
Sekretaris DPRD kabupaten;
e. Pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
STRUKTUR
ORGANISASI
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN OGAN ILIR
|
||||||||||||||
|
|
2.2. Sumber Daya Manusia Sekretariat DPRD Kabupaten
Ogan Ilir
Dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir
didukung oleh 30
orang PNS dengan rincian sebagai berikut :
1. Pejabat Struktural
·
Sekretaris
(Eselon II/b) : 1 orang
·
Kepala
Bagian (Eselon III/a) :
3 orang
·
Kepala
Sub Bagian (Eselon IV/a) :
9 orang
·
Staf
PNS :
17 orang
2. Pegawai berdasarkan tingkat pendidikan
·
S
2 : 8 orang
·
S
1 : 10 orang
·
D
3 : 2 orang
·
SLTA :
10 orang
3. Pegawai berdasarkan pangkat/golongan
·
Golongan
IV : 2 orang
·
Golongan
III : 18 orang
·
Golongan
II : 10 orang
2.3.
Kinerja Pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir
Keberadaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Ilir sebagai aparatur Pemerintah kabupaten (Eksekutif) yang
ditugasi menjadi fasilitator penyelenggaraan tugas-tugas Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Legislatif) yang bertujuan memfasilitasi
penyiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia (SDM), menyiapkan rapat-rapat,
memberikan pelayanan administratif kepada Legislatif serta membuat hubungan
kemasyarakatan yang harmonis dan lancar.
Pada tahun 2021 Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam mencapai tujuan dan
sasarannya telah berupaya untuk dapat memfasilitasi penyiapan sarana dan prasarana
yang mendukung kelancaran tugas Dewan. Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir
Ogan Ilir Tahun Anggaran 2021 mempunyai 3 (tiga) Program, 15 (lima belas)
kegiatan dan 50 (lima puluh) sub kegiatan setelah Anggaran Perubahan Tahunan
(ABT).
Pencapaian kinerja pelayanan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai komponen perencanaan
strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2022-2026 berdasarkan indikator
kinerja yang ditetapkan.
Pencapaian kinerja
pelayanan Sekretariat DPRD
Kabupaten Ogan Ilir
Pada
dasarnya kinerja pelaporan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Ilir sudah mencapai target biarpun secara keseluruhan belum
optimal.
Pelayanan
yang telah mencapai target indikator kinerja sebagai berikut :
1.
Tingkat pemenuhan layanan administrasi, sarana dan prasarana serta presedur
Keuangan yang berkualitas.
2.
Tingkat ketersediaan sarana prasarana aparatur sekretariat dan anggota DPRD .
3.
Penyampaian
laporan keuangan tepat waktu.
4. Prosentase aparatur yang mempunyai
kompetensi.
5. Berkurangnya ketidakpuasan / komplain
masyarakat.
6. Teraktualisasinya penyebaran informasi
kinerja DPRD.
2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan
pada Sekretariat DPRD
Berdasarkan
tingkat pencapaian kinerja pada Sekretariat DPRD untuk tantangan pelayanan yang dihadapi
adalah :
a. Kurangnya
pemahaman terhadap tugas dan fungsinya.
b. Rendahnya
pengetahuan karena kuranya pendidikan dan pelatihan yang diikuti.
c. Rendahnya
motivasi dan disiplin kerja aparat.
d. Terbatasnya
kemampuan dalam memamfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia.
e. Kurangnya
profesionalisme ditingkat pelayanan baik rapat maupun administrasi.
f. Efisiensi
terhadap anggaran yang disesuaikan dengan kinerja.
g. Keterbatasan
sumber daya manusia yang tersedia.
h. Kemajuan
informasi dan Teknologi (IT) yang pesat.
Sedangkan
peluang pengembangan pelayanan pada Sekretariat DPRD untuk mencapai kinerja
yang baik sesuai dengan kekuatan yang ada adalah sebagai berikut:
a. Ketersediannya
pegawai sesuai dengan kopetensi dan profesi yang dimiliki.
b. Tersedianya
SOP dalam semua kegiatan.
c. Meningkatnya
ketepatan dalam penyelesaian tugas.
d. Tersedianya
sarana dan prasarana penunjang kegiatan DPRD.
e. Meningkatnya
jumlah anggaran yang tersedia dalam menunjang kegiatan DPRD.
f. Tersedianya
program pendidikan dan pelatihan yang memadai.
g. Optimalisasi
fungsi sarana dan prasarana yang tersedia.
h. Sistem
kerja sama antar lembaga yang lebih terpadu.
Capaian kinerja pelayanan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir didukung
anggaran dan realisasi Pendanaan pelayanan
Anggaran dan Realisasi
Pendanaan Pelayanan Sekretariat DPRD
Kabupaten Ogan Ilir
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
3.1. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS DAN
FUNGSI PELAYANAN SEKRETARIAT DPRD
Sesuai dengan tugas dan fungsi dalam
memberikan pelayanan pada DPRD Kabupaten Ogan Ilir, tugas Sekretariat DPRD Kabupaten
Ogan Ilir dituntut semakin cepat, tepat, serta mampu meletakan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Secara tegas, dengan bertambahnya dinamika
administrasi pemerintahan dan politik yang ada di Indonesia membuka
permasalahan baru yang semua dapat digambarkan dan diuraikan sebagai berikut :
a. Kurangnya
pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi dimasing-masing bagian.
b. Rendahnya
pengetahuan karena kurangnya pendidikan dan pelatihan yang diikuti.
c. Rendahnya
motivasi dan disiplin aparat.
d. Kurangnya
memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia.
e. Kurangnya
profesionalisme ditingkat pelayanan baik rapat maupun administrasi.
f. Terjadinya
miss komunikasi antara Sekretariat dan DPRD tentang pemahaman dan pelaksanaan
peraturan dan perundang-undangan yang digunakan.
g. Kurang tertib
penyampaian materi-materi rapat yang diserahkan untuk anggota DPRD.
h. Keterlambatan
materi Raperda dari Eksekutif untuk dibahas di DPRD sehingga waktupembahasan
oleh DPRD menjadi tidak dapat maksimal.
i. Banyak
kegiatan yang terfokus diakhir tahun anggaran, menjadikan kegiatan tidak
tertata dan terprogram sesuai mekanisme anggaran yang ada.
j. Jumlah dan
ketersediaan anggaran yang sangat dipengaruhi
oleh kinerja kegiatan.
k. Koordinasi
dan sinkronisasi yang tidak harmonis di pimpinan DPRD, alat kelengkapan, dan
komisi, membawa dampak pada kinerja sekretariat DPRD menjadi terganggu.
l. Dinamika
politik yang berkembang di lembaga DPRD, ikut mewarnai dalam kelancaran
pengambilan keputusan.
m. Kurang
disiplinnya anggota DPRD menjadikan kendala dalam menyelesaikan tugas dan
pertanggung jawaban kegiatan.
n. Jumlah sumber
daya manusia yang ada sangat terbatas, dan banyak yang sudah tua atau kemampuan
yang dimiliki sangat terbatas.
Capaian kinerja pelayanan Sekretariat
DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut di dukung Anggaran dan realisasi pendanaan
pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir
3.2. TELAAH VISI, MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH
Visi
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih (Periode 2022-2026)
‘’TERWUJUDNYA MASYARAKAT OGAN ILIR
LEBIH SEJAHTERA, UNGGUL DAN BERKUALITAS DILANDASI KEIMANAN DAN KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA ‘’
Misi Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah terpilih
1.
Meningkatkan
kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, dan pelayanan masyarakat yang
transparan, bersih, dan bertanggung jawab.
2.
Meningkatkan
kualitas pendidikan dan kesehatan yang marata, guna mewujudkan SDM yang unggul
dan bermartabat.
3.
Meningkatkan
perekonomian daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan investasi
guna mengurangi pengangguran dan kemiskinan, serta pemenuhan kebutuhan dasar
masyarakat.
4.
Meningkatkan
kualitas infrastruktur wilayah perkotaan sampai pelosok pedesaan berbasis
lingkungan hidup.
5.
Meningkatkan
kualitas politik dan demokrasi, ketenteraman, ketertiban dan keamanan
masyarakat, kehidupan sosial – budaya dan beragama, serta kepastian Hukum HAM.
Berdasarkan
visi,dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatas maka yang bisa
dikaitkan dan dilaksanakan sesuai dengan tupoksi organisasi Sekretariat DPRD
adalah :
“Mewujudkan kepemerintahan yang baik dan
peningkatan SDM yang profesional dilandasi semangat pelaksanaan otonomi
daerah”.
3.3. TELAAH RPJMD/RENSTRA KABUPATEN
1.
Meningkatkan
kapasitas Pemerintahan Daerah dengan Pemerintahan yang amanah.
2.
Meningkatkan
peran serta masyarakat serta swasta dalam penyelenggaraan pemerintahan.
3.
Menciptakan
keamanan dan ketertiban masyarakat.
4.
Meningkatkan
kualitas hidup penduduk.
5.
Meningkatkan
kesetabilan pertumbuhan ekonomi.
6.
Meningkstksn
pendapatan masyarakat.
7.
Meningkatkan
kualitas perencanaan, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan lestari.
8.
Mewujudkan
pemerataan pembangunan antar wilayah.
9.
Meningkatkan
perlindungan dan kesejahteraan sosial.
10.
Mewujudkan
kehidupan beragama dan masyarakat yang aman dan nyaman.
3.4. TELAAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KAJIAN
LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
1.
Meningkatkan
kualitas perencanaan pembangunan
2.
Menata
struktur ruang sesuai RTRW
3.
Mensosialisasikan
dan melaksanakan struktur ruang sesuai RTRW
4.
Mewujudkan
kualitas lingkungan yang terjaga dan berkelanjutan dengan peran serta
masyarakat.
3.5. PENENTU ISU-ISU
STRATEGIS
Interaksi
Antar Faktor Internal dan Eksternal
Berdasarkan
faktor-faktor eksternal dan internal yang tersebut diatas, selanjutnya akan
dirumuskan isu-isu strategis yang dikelompokkan dalan 4 (empat) katergori,
yaitu Comparative advantage, mobilization, investment/divesment dan status quo.
Isu-isu strategis tersebut adalah sebagai berikut :
1. Converative
Advantage (Interaksi antara peluang dan Kekuatan)
a. Mengembangkan
kafasitas kelembagaan Sekretariat DPRD untuk mewujudkan pelayanan prima dan
transparan.
b. Mengimplementasikan
kewenangan yang didukung jaminan kesejahteraan pegawai dan teknologi informasi.
c. Peningkatan
kafasitas pegawai melalui pemamfaatan teknologi informasi dan tenaga akhli.
2.
Mobilization (Interaksi antara kekuatan
dan ancaman)
a. Melalui
kekuatan kafasitas kelembagaan membentuk sistem dan prosedur yang baku untuk
pelayanan anggota DPRD.
b. Mengefektifkan
wewenang yang dimiliki untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
c. Dengan
kemauan yang kuat menjalankan tugas sesuai aturan menciptakan aparat yang
bersih dan berwibawa.
3. Invesment
Divesment (Interaksi antara peluang dan Kelemahan)
a. Sumber keuangan
ditingkatkan dengan pemberdayaan pelayanan Sekretariat DPRD sebagai sumber
pendapatan pembangunan ekonomi.
b. Memanfaatkan tenaga
akhli dan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan pembelajaran
membentuk profesionalisme.
c. Meningkatkan
koordinasi melalui pengembangan jaringan kerja.
4. Status
Quo (Interaksi antara kelemahan dan Ancaman)
a. Menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan profesionalisme aparat pelayanan.
b. Meningkatkan
sumberdaya keuangan melalui pengembangan organisasi yang stabil dan terarah.
c. Melakukan
pembelajaran tentang aturan-aturan hukum yang berlaku untuk menumbuhkan
kesadaran kepatuhan aparat terhadap hukum.
3.5.1. Rumusan isu-isu strategis
Proritas
program renstra SKPD dipengaruhi oleh faktor-faktor permasalahan yang berfungsi
untuk lebih memfokuskan strategi dalam rangka mencapai tujuan dan misi
organisasi secara efektif dan efisien. Faktor-faktor permasalahan merupakan
faktor-faktor yang sangat berperan dalam pencapaian keberhasilan organisasi yang mencakup bidang atau aspek
dari misi dimana didalamnnya sangat tergantung pada keberhasilan kinerja
instansi pemerintah.
Faktor-faktor
permasalahan dalam melaksanakan strategi ini ditetapkan dengan terlebih dahulu
menganalisis lingkungan internal dan eksternal. Selanjutnya dilakukan analisis
dalam rangka menentukan tingkat urgensi dan dampak potensialnya dan kemudian
dilanjutkan dengan penentuan skala proritas. Dengan menggunakan fakto-faktor
inilah diharapkan permasalahan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat
DPRD Kabupaten Ogan Ilir akan dapat diupayakan secara maksimal guna mewujudkan
visi dan misi yang telah ditetapkan untuk dicapai pada 5 (lima) tahun yang akan
datang.
Adapun
permasalahan strategis yang ada pada
Sekretariat DPRD dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Kurangnya
kopetensi SDM paratur Sekretariat DPRD dalam pemahaman tugas pokok dan funsi.
2. Daya tanggap
dan ketepatan pelayanan kepada anggota DPRD sering terjadi miss komunikasi.
3. Peningkatan
kelengkapan sarana dan prasarana anggota DPRD.
4. Optimalisasi
pemanfaatan sarana dan prasarana DPRD.
BAB IV
TUJUAN DAN SASARAN
4.1. VISI DAN
MISI
4.1.1 Rumusan Visi
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, pasal 1 ayat 12, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang
diinginkan pada akhir periode perencanaan. Penetapan Visi sebagai bagian dari
proses perencanaan pembangunan yang
merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah. Pada hakikatnya
membentuk visi organisasi yang bersangkutan. Visi adalah mental masa depan, dengan
demikian visi harus digali bersama, disusun bersama sekaligus diupayakan
perwujudannya secara bersama, sehingga visi menjadi milik bersama yang diyakini
oleh seluruh elemen organisasi dan pihak pihak yang terkait dengan upaya mewujudkan
visi tersebut. Visi yang tepat bagi masa depan suatu oraganisasi diharapkan
nantinya akan mampu menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja
organisasi. Dengan memperhatikan arti dan makna visi serta melalui pendekatan
membangun visi bersama, maka ditetapkan visi Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan
Ilir Tahun 2021 - 2026 yakni :
“MENJADIKAN SEKRETARIAT DPRD SEBAGAI
INSTANSI YANG PROFESIONAL BAGI PENINGKATAN KINERJA DPRD ‘’
4.1.2 Pokok-pokok
visi dan penjelasan visi
Setiap satuan
kerja perangkat daerah sebagai sebaga satu organisasi instansi pemerintah harus
memastikan agar visi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan
perwujudannya. Untuk kepentingan dimaksud harus disusun suatu tahapan yang
secara umum akan terbagi kedalam dua tahapan yakni apa yang hendak dicapai dan
bagaimana upaya untuk mencapainya.Dalam rangka mewujudkan visinya maka harus
ditetapkan pokok-pokok visi dan penjelasan yang diemban Sekretariat DPRD Kabupaten
Ogan Ilir Tahun 2021 - 2026 sebagai berikut :
Pokok-pokok visi
1. Terlaksananya fasilitas penyiapan sarana dan
prasarana DPRD yang memadai.
2. Terlaksananya fasilitas penyelenggaraan rapat dan
persidangan.
3. Terwujudnya pemberian pelayanan umum secara optimal.
Penjelasan visi
1. Dilaksanakan
dalam waktu lima tahun secara bertahap melalui program peningkatan sarana dan
prasarana aparatur dan Pelayanan administrasi perkantoran.
2. Untuk
terlaksananya penyelenggaraan rapat dan persidangan melalui program peningkatan
disiplin aparatur, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan
peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah.
3. Untuk
terwujudnya pelayanan umum secara optimal melalui program peningkatan
pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan peningkatan penelitian dan
pengembangan IPTEK.
Dengan
pokok-pokok visi dan penjelasan visi yang telah ada diharapkan seluruh anggota
organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal
keberadaan dan peran instansi pemerintah dalam hal ini Sekretariat DPRD selaku
penyelenggara pemerintah daerah.
4.1.3 Matrik
Perumusan Misi
Berdasarkan
uraian visi, pokok-pokok visi dan penjelasannya maka dengan ini sebagai Satuan
Kerja Perangkat Daerah pada instansi pemerintah harus memastikan apa yang harus
dicapai dan bagaimana untuk mecapai visi yang telah ditetapkan tersebut.
4.1.4 Rumusan
Misi
Setiap satuan
kerja perangkat daerah sebagai satu organisasi instansi pemerintah harus
memastikan agar misi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan
perwujudannya. Untuk kepentingan itu harus disusun suatu tahapan yang secara
umum akan terbagi kedalam dua tahapan yang hendak dicapai dan bagaimana upaya
untuk mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah penetapan
misi organisasi yang dalam hal ini adalah misi SKPD. Dalam rangka mewujudkan
visinya maka harus ditetapkan misi yang diemban Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan
Ilir Tahun 2021-2026 sebagai berikut :
1. Terlaksananya
fasilitas penyiapan sarana dan prasarana DPRD yang memadai.
2. Terlaksananya fasilitas penyelenggaraan rapat dan
persidangan.
3. Terwujudnya pemberian pelayanan umum secara optimal.
Visi, Misi, Tujuan,
Strategi, dan Arah Kebijakan Renstra Tahun 2021-2026
Sekretariat DPRD Kabupaten
Ogan Ilir
4.2. Tujuan dan
Sasaran Jangka Menengah Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir
MISI KESATU
1. Meningkatkan
Pelayanan administrasi, sarana dan prasarana serta presedur keuangan yang efektif
dalam rangka peningkatan kinerja DPRD.
TUJUAN
1.1. Terwujudnya pelayanan
administrasi, sarana dan prasarana serta presedur keuangan yang berkualitas.
SASARAN
1.1.1. Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi
bagi DPRD.
1.1.2. Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan
prasarana dalam rangka Menunjang kegiatan DPRD.
MISI
KEDUA
2. Meningkatkan
SDM yang profesional dalam upaya memperkuat dukungan analisa dalam mengambil
keputusan.
TUJUAN
2.1. Terbentuknya
profesionalisme SDM aparatur dalam memberikan pelayanan prima bagi DPRD.
SASARAN
2.1.1. Meningkatnya
kedisiplinan aparatur.
2.1.2. Meningkatnya SDM aparatur yang lebih
profesional dan sistem administrasi yang efektif.
MISI
KETIGA
3. Mempercepat
proses penyampaian aspirasi masyarakat di DPRD dalam menegakkan kaidah
demokrasi.
TUJUAN
3.1.
Terwujudnya kinerja DPRD yang respontif.
SASARAN
3.1.1. Terciptanya produk kebijakan
yang akuntabel.
3.1.2. Peningkatan
sarana prasarana pendukung keberhasilan pencapaian kinerja DPRD
3.2.1. Meningkatnya penyebarluasan informasi bagi
masyarakat tentang kinerja DPRD.
BAB V
STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN
Tujuan dan Sasaran
Jangka Menengah Pelayanan
Sekretariat DPRD
Kabupaten Ogan Ilir
4.3.
Strategi dan Kebijakan
4.3.1.
Analisa SWOT
Analisa
SWOT adalah identifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan
strategi instansi pemerintah. Analisis ini didasarkan pada logika yang dapat
memaksimalkan kekuatan (Strengths) dan peluang (Opportunis), namun secara
bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (Weaknesses) dan ancaman (Threats).
Proses pengambilan keputusan strategi selalu berkaitan dengan pengembangan
misi, tujuan, strategi dan kebijakan instansi pemerintah. Dengan demikian
perencanaan strategis (Strategic Planner) harus menganalisis faktor-faktor
strategis instansi pemerintah (kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman)dalam
kondisi yang ada pada saat ini. Hal ini disebut dengan analisis yang paling
populer untuk analisis situasi adalah Analisis SWOT.
4.3.1.1. Lingkungan Internal
Data internal dapat diperoleh dari dalam
Sekretariat DPRD sendiri yaitu :
·
Kekuatan (Strength)
1.
Tersedianya
sumber daya manusia
2.
Anggaran
yang memadai
3.
Tersedianya
sarana dan prasarana
4.
Adanya
Tupoksi yang jelas atau program kerja dan mekanisme kerja yang terukur
·
Kelemahan (Weaknesses)
1.
Kurangnya
motivasi kerja aparatur
2.
Rendahnya
kualitas SDM aparatur
3.
Belum
adanya pembagian tugas yang jelas
4.
Beban
kerja yang tidak merata
5.
Kurang
maksimalnya pemamfaatan sarana dan prasarana
6.
Kurangnya
rasa tanggung jawab setiap personil
7.
Kurangnya
pemahaman terhadap tupoksi
4.3.1.2. Lingkungan Eksternal
Data
eksternal dapat diperoleh dari luar lingkungan Sekretariat DPRD yang terdiri
dari :
·
Peluang (Opportunities)
1.
Tersedianya
sarana layanan bimtek, diklat dan workshop
2.
Tersedianya
tenaga akhli
3.
Peningkatan
efektifitas tupoksi organisasi selaras denga perubahan
4.
Tersedianya
kesempatan pengembangan karir aparatur
5.
Terbentuknya
sistem otonomi daerah
·
Tantangan (Threats)
1.
Kualitas
performance DPRD yang kurang
2.
Perbedaan
pandangan politik antara legislatif dan eksekutip
3.
Perbedaan
pola pikir diantara fraksi-fraksi di DPRD
4.
Kurangnya
kesepahaman pandangan antara ketua dan wakil ketua DPRD
5.
Perubahan
peraturan perundang-undangan yang terlalu sering sehingga mengakibatkan
kurangnya konsentrasi sistem birokrasi DPRD.
BAB
VI
RENCANA
PROGRAM DAN KEGIATAN,INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN
INDIKATIF
Sebagai
langkah awal untuk mewujudkan Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang
mendiskripsikan keadaan yang diinginkan tahun 2021-2026 telah menyusun misi dan
program selama lima tahun kedepan. Program–program tersebut merupakan upaya
Sekretariat DPRD untuk merelisasikan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun
program-program yang diuraikan, Rencana strategis Sekretariat DPRD Kabupaten
Ogan Ilir akan ditindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan
tahun 2021-2026 adalah sebagai berikut :
I. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi
Kinerja Perangkat Daerah
1.
Penyusunan
Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
2.
Koordinasi
dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD
3.
Koordinasi
dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD
4.
Koordinasi
dan Penyusunan DPA-SKPD
5.
Koordinasi
dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD
6.
Koordinasi
dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
7.
Evaluasi
Kinerja Perangkat Daerah
II. Administrasi
Keuangan Perangkat Daerah
1.
Penyediaan
Gaji dan Tunjangan ASN
2.
Penyediaan
Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
III. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
1.
Pengadaan
Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya
2.
Pendidikan
dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
IV. Administrasi
Umum Perangkat Daerah
1. Penyediaan
Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
2. Penyediaan
Peralatan dan Perlengkapan Kantor
3. Penyediaan
Bahan Logistik Kantor
4. Penyediaan
Barang Cetakan dan Penggandaan
5. Penyediaan
Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
6. Fasilitasi
Kunjungan Tamu
7. Penyelenggaraan
Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
V. Pengadaan
Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
1.
Pengadaan
Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
2.
Pengadaan
Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
3.
Pengadaan
Mebel
4.
Pengadaan
Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
VI. Penyediaan
Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1.
Penyediaan
Jasa Surat Menyurat
2.
Penyediaan
Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
3.
Penyediaan
Jasa Pelayanan Umum Kantor
VII. Pemeliharaan
Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1. Penyediaan Jasa
Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau
Kendaraan Dinas Jabatan
2. Pemeliharaan
Mebel
3. Pemeliharaan
Peralatan dan Mesin Lainnya
4. Pemeliharaan/Rehabilitasi
Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
5. Pemeliharaan/Rehabilitasi
Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
VIII. Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD
1.
Penyelenggaraan Administrasi Keuangan
DPRD
2. Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD
3. Pelaksanaan Medical Check Up DPRD
IX. Layanan Administrasi DPRD
1. Fasilitasi
Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD
X. Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan
DPRD
1. Penyusunan
dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah
2. Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah
3. Fasilitasi
Penyusunan Penjelasan/Keterangan dan/atau Naskah Akademik
XI. Pembahasan Kebijakan Anggaran
1. Pembahasan KUA dan PPAS
2. Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS
3. Pembahasan APBD
4. Pembahasan APBD Perubahan
5. Pembahasan Pertanggungjawaban APBD
XII. Peningkatan Kapasitas DPRD
1. Bimbingan
Teknis DPRD
2. Publikasi dan
Dokumentasi Dewan
3. Penyediaan
Kelompok Pakar dan Tim Ahli
4. Penyediaan
Tenaga Ahli Fraksi
XIII Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi
Masyarakat
1. Kunjungan Kerja dalam Daerah
2. Pelaksanaan Reses
XIV Fasilitasi Tugas DPRD
1. Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas
DPRD
XV Fasilitasi dan Koordinasi Hukum
1. Pendokumentasian
Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum.
Program, Kegiatan, Indikator Kinerja ,
Kelompok Sasaran , dan Pendanaan Indikatif
Sekretariat DPRD
Kabupaten Ogan Ilir
BAB VII
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
6.1. Indikator
Kinerja SKPD Yang Mengacu Pada Tujuan Dan Sasaran RPJMD
Tujuan yang tertuang pada RPJMD
Kabupaten Ogan Ilir yang terkait dengan SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan
Ilir adalah mengelolah penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang
transparan, akuntabel dan fartisipatif dengan sasaran meningkatnya eisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Indikator kinerja adalah : ukuran
kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu
sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan (BPKP,2000). Sementara menurut Lohman
(2003) indikator kinerja adalah suatu variable yang digunakan untuk
mengekspresikan secara kuantitatif efektivitas dan efisiensi proses atau
operasi dengan berpedoman pada target-target dan tujuan organisasi. Jadi jelas
bahwa indikator kinerja merupakan kreteria yang digunakan untuk menilai
keberhasilan pencapaian tujuan organisasi yang diwujudkan dalam ukuran-ukuran
tertentu. Indikator kinerja SKPD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang
mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD
BAB VIII
PENUTUP
Sebagai uraian akhir pada bab
Penutupan Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2021-2026
ini disampaikan kaidah pelaksanaan Rencana Strategis dengan urutan penjelasan
sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dengan ditetapkannya
Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini selanjutnya akan
dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Sekretariat DPRD
Kabupaten Ogan Ilir.
2. Dengan ditetapkannya Rencana Strategis Sekretariat
DPRD Kabupaten Ogan Ilir 2021-2026 ini maka semua pihak dan pemangku
kepentingan (stakeholders) yang berkaitan dengan pembangunan bidang kualitas
pelayanan kepada Anggota DPRD terikat untuk menjadikannya sebagai acuan dan
arahan opresionalisasi peran masing-masing dalam pelaksanaan program dan
rencana kerja tahunan.
3. Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan
Ilir tahun 2021 ini akan dijadikan dasar pengukuran dan evaluasi kinerja secara
komulatif dari tahun 2021-2026 dan sekaligus sebagai dasar laporan
pelaksanaan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi organisasi sampai tahun 2021.
4. Diharapkan dengan tersusunnya Rencana Strategis
Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2021-2026 ini dapat dibangun
komitmen bersama dari seluruh jajaran organisasi untuk taat azaz dalam
perencanaan kinerja tahunan dan dapat dihindari adanya Rencana Kerja Tahunan yang keluar dari kesepakatan dalam Rencana
Strategis ini.
Akhirnya, semoga Renstra Sekretariat
DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021-2026 bisa dijadikan pedoman dalam
pembangunan dalam Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Dan pada akhirnya visi
Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Yaitu “Menjadikan Sekretariat DPRD sebagai Instansi yang Profesional bagi
Peningkatan Kinerja DPRD “ benar-benar terwujud, amiin.
Indralaya, Agustus
2021
SEKRETARIS DPRD
KABUPATEN OGAN ILIR
MUKHSINAH, SE., M.Si
NIP. 19640820 199402 2 001