RENSTRA SEKWAN

28 Juli 2022 | Admin

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

            

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten dan Anggota DPRD Kabupaten adalah pejabat Daerah Kabupaten yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir diharapkan mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan mengatur dan mengurus urusan Pemerintah dan kepentingan masyarakat Ogan Ilir berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena pada hakekatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Organisasi Perangkat Daerah.

Kegiatan pembangunan Tahun 2021 – 2026 berada pada era reformasi yang menyebabkan terjadinya perubahan paradigma manajemen pembangunan nasional. Paradigma baru manajemen pembangunan tersebut antara lain dicirikan dengan : (1) Pelaksanaan pembangunan dituntut lebih demokratis, transparansi, desentralisasi, good governance, dan partisipasi masyarakat, (2) Sesuai dengan tuntutan partisipatif, pelaksanaan pembangunan diarahkan kepada peningkatan sebesarbesarnya peran serta masyarakat dan pemerintah hanya berperan sebagai regulator, fasilitator, dan dinamisator.  

Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Pelayanan Administratif Kepada DPRD mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir.    

Atas dasar peraturan tersebut dan dengan memperhatikan Program Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Ilir, maka perlu ditetapkan penyusunan Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam kurun waktu 2021 – 2026  dengan harapan dapat dijadikan sebagai acuan dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. 

     

 

1.2   Landasan Hukum

            Landasan hukum penyusunan Rencana Strstegis Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022-2026 :

1.      Undang-undang Nomor 37 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347);

2.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

6.      Peraturan Pemerintah  Nomor 38 Tahun 2008 Tentang tahapan, tata cara penyususnan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4887);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

10.   Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024;

 

11.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaann, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Daerah Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

12.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunann dan Keuangan Daerah;

13.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

14.   Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Nomor 2);

15.   Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 68 Tahun 2018 tentang  Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Berita Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2018 Nomor 68);

     

1.3  Maksud dan Tujuan

 

             Maksud disusunnya Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas sebagai unsur pelayan terhadap DPRD sehingga mutu pelayanan senantiasa dapat lebih ditingkatkan. Tujuan disusunnya Renstra ini agar terciptanya persamaan persepsi dan keterpaduan dalam upaya pelayanan DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Badan Legislatif, Pengawasan dan Lembaga Aspiratif yang akhirnya apa yang diharapkan dan diinginkan oleh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir benar-benar dapat disalurkan. 

             Pembangunan yang dilaksanakan pada hakekatnya bertujuan mensejahterakan masyarakat yang berkeadilan. Untuk merealisasikan maksud tersebut dibutuhkan rambu-rambu agar tidak terjadi distorsi dalam pelaksanaan pembangunan, Selanjutnya keterbatasan pembiayaan pemerintah atau dunia usaha mengharuskan adanya pilihan prioritas dalam pelaksanaan pembangunan.  

             Renstra Perangkat Daerah  Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir disusun mengacu pada RPJMD Kabupaten Ogan Ilir yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih.

           Renstra Perangkat Daerah  adalah rencana yang berorientasi pada hasil yang akan dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada atau mungkin timbul, mengandung visi, misi, nilai–nilai, faktor–faktor penentu keberhasilan dan tujuan pembangunan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai. 

    Maksud disusunnya Renstra Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir adalah sebagai pedoman dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan pelayanan terhadap Anggota DPRD sekaligus sebagai langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja Sekretariat DPRD serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas program agar mampu eksis dan unggul dalam persaingan yang makin ketat dan lingkungan yang cepat berubah.

Tujuan Penyusunan Renstra antara lain : 

a.   Menjabarkan visi dan misi Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir  kedalam tujuan, sasaran dan program kerja.

b.   Menentukan strategi untuk pengelolaan keberhasilan, penguatan komitmen yang berorientasi pada masa depan, adaftif terhadap perubahan lingkungan, strategis , dan peningkatan produktivitas dan menjamin efektifitas penggunaan sumber daya organisasi

c.   Menuntun diagnosa organisasi terhadap pencapaian hasil yang di inginkan secara objektif

d.   Memungkinkan organisasi untuk memberikan komitmen pada aktivitas dan  kegiatan Perangkat Daerah  mendatang

e.   Pedoman bagi Perangkat Daerah  untuk memberikan Pelayanan Prima kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders)

f.    Alat organisasi dalam peningkatan koordinasi baik secara vertikal maupun  horizontal antar unit kerja dengan implementasi renstra ini

g.   Sebagai manipestasi keterlibatan Perangkat Daerah  untuk secara pro aktif menyiapkan perubahan sesuai dengan yang diinginkan dan bukan hanya sekedar bereaksi terhadap perubahan yang terjadi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.4   Sistematika Penulisan

Format penyusunan dokumen Rencana strategis Sekretariat DPRD tahun 2022-2026 adalah sebagai berikut :

1.    BAB I PENDAHULUAN  berisi Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Landasan Hukum dan Sistematika penyusunan.

2.    BAB II GAMBARAN PELAYANAN SEKRETARIAT DPRD berisi Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi, Sumber Daya Manusia, Kinerja Pelayanan dan Tantangan serta Peluang Pengembangan Pelayanan Sekretariat DPRD.

3.    BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS SEKRETARIAT DPRD BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI berisi Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Sekretariat DPRD, Telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, Telaah Renstra RPJMD/Restra Kabupaten, Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup sehat Strategis,dan  Penentuan isu-isu strategis

4.    BAB IV TUJUAN DAN SASARAN SKPD berisi Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah, serta Strategi dan Kebijakan Sekretariat DPRD.

5.    BAB V STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN

6.    BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN berisi Matrik Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif.

7.   BAB VII KINERJA PENYELENGGARAN BIDANG URUSAN berisi Indikator Kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD.

8.    BAB VIII PENUTUP


 

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN SEKRETARIAT DPRD

 

2.1.  Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkewajiban memberikan pelayanan dan penyelenggaraan administrasi bagi DPRD yang secara langsung membawahi tiga bagian yaitu :

Bagian Umum, Bagian Keuangan, dan Bagian Legislasi. Dalam aktivitasnya sehari-hari Sekretaris DPRD didalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab  kepada pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

A.      Sekretaris DPRD

Sekretaris DPRD mempunyai tugas memimpin, melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dalam menyelenggarakan kesekretariatan DPRD, menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Didalam menjalankan tugasnya Sekretaris DPRD menyelenggarakan fungsinya :

a. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD

b. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD

c. Penyelenggaraan rapat DPRD

d. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD

e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati.

 

B.      Bagian Umum

Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD. Bagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan dalam bidang umum, kepegawaian dan protokol, urusan tata usaha pimpinan dan tata usaha umum, urusan rumah tangga, rumah jabatan, gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten serta perjalanan dinas pimpinan, komisi-komisi, panitia tetap dan anggota Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten.

Didalam melaksanakan tugasnya Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :

a.    Penyiapan rencana perjalanan dinas pimpinan dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten;

b.    Pelaksanaan urusan rumah tangga, rumah jabatan, dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten;

c.    Pengurusan kendaraan dinas dan barang-barang lainnya yang melakukan keamanan pada kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten;

d.    Pelaksanaan urusan surat menyurat yang diperlukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten;

e.    Pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten;

 

C.      Bagian Keuangan

Bagian keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD. Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana anggaran belanja Dewan dan Sekretariat DPRD, perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan.

Untuk melaksanakan tugasnya bagian keuangan menyelenggarakan fungsinya :

a.    Penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran belanja DPRD, Sekretariat dan gaji pegawai;

b.    Peneliti rencana kebutuhan dan pengeluaran keuangan Sekretariat DPRD;

c.    Penyiapan bahan penyelenggaraan pembinaan administrasi keuangan dan perbendaharaan serta tertib administrasi keuangan;

d.    Pengumpulan, mengelolah dan penyajian data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;

e.    Pengumpulan, mengelolah dan mengklasifikasikan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan menyiapkan data penerimaan dan pengeluaran anggaran dan pertanggung jawaban keuangan;

f.    Pembuatan laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris DPRD;

g.    Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Sekretaris DPRD Sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

D.     Bagian Legislasi

Bagian Legislasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD. Bagian Legislasi mempunyai tugas Menyiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat DPRD Kabupaten serta melaksanakan penyusunan dan pembuatan risalah serta dokumentasi.

Didalam melaksanakan tugasnya Bagian Persidangan dan Hukum menyelenggarakan fungsinya :

a.    Penyiapan rapat-rapat yang ditetapkan oleh DPRD kabupaten, baik yang berhubungan dengan administrasi maupun tempat dan tata ruang rapat;

b.    Penyiapan bahan-bahan penyusunan Risalah rapat untuk didokumentasikan;

c.    Penyiapan, menata dan menyajikan bahan-bahan pustaka;

d.    Membuat laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris DPRD kabupaten;

e.    Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Sekretaris DPRD sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir

 

STRUKTUR ORGANISASI
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN OGAN ILIR

 

 





 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                                                                                                     

 

Indralaya,                       2016

SEKRETARIS DPRD KAB. OGAN ILIR

 

 

BAIHAKI, SH., M.Si

NIP. 19560920 198003 1 001

 

 


 


 

 

 

 

2.2. Sumber Daya Manusia Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir didukung oleh 30 orang PNS dengan rincian sebagai berikut :

1. Pejabat Struktural

·      Sekretaris (Eselon II/b)                                               :   1 orang

·  Kepala Bagian (Eselon III/a)                                    :   3 orang

·  Kepala Sub Bagian (Eselon IV/a)                               :   9 orang

·  Staf PNS                                                               :   17 orang

2. Pegawai berdasarkan tingkat pendidikan

·  S 2                                                                      :     8  orang

·  S 1                                                                      :   10 orang

·  D 3                                                                     :     2 orang

·  SLTA                                                                   :    10 orang

3. Pegawai berdasarkan pangkat/golongan

·  Golongan IV                                                          :    2 orang

·  Golongan III                                                         :   18 orang

· Golongan II                                                          :   10 orang

 

2.3. Kinerja Pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir

               Keberadaan  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir sebagai aparatur Pemerintah kabupaten (Eksekutif) yang ditugasi menjadi fasilitator penyelenggaraan tugas-tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Legislatif) yang bertujuan memfasilitasi penyiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia (SDM), menyiapkan rapat-rapat, memberikan pelayanan administratif kepada Legislatif serta membuat hubungan kemasyarakatan yang harmonis dan lancar.

            Pada tahun 2021 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam mencapai tujuan dan sasarannya telah berupaya untuk dapat memfasilitasi penyiapan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran tugas Dewan. Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir Ogan Ilir Tahun Anggaran 2021 mempunyai 3 (tiga) Program, 15 (lima belas) kegiatan dan 50 (lima puluh) sub kegiatan setelah Anggaran Perubahan Tahunan (ABT).

            Pencapaian kinerja pelayanan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai komponen perencanaan strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2022-2026 berdasarkan indikator kinerja yang ditetapkan.

 

 

 

 

 

               

Pencapaian kinerja pelayanan Sekretariat DPRD

Kabupaten Ogan Ilir

 

Pada dasarnya kinerja pelaporan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir sudah mencapai target biarpun secara keseluruhan belum optimal.

Pelayanan yang telah mencapai target indikator kinerja sebagai berikut :

          1. Tingkat pemenuhan layanan administrasi, sarana dan prasarana serta presedur

              Keuangan yang berkualitas.

          2. Tingkat ketersediaan sarana prasarana aparatur sekretariat dan anggota DPRD .

          3.  Penyampaian laporan keuangan tepat waktu.

          4.  Prosentase aparatur yang mempunyai kompetensi.

          5.  Berkurangnya ketidakpuasan / komplain masyarakat.

          6.  Teraktualisasinya penyebaran informasi kinerja DPRD.

 

2.4.     Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan pada Sekretariat DPRD

Berdasarkan tingkat pencapaian kinerja pada Sekretariat DPRD  untuk tantangan pelayanan yang dihadapi adalah :

a.    Kurangnya pemahaman terhadap tugas dan fungsinya.

b.   Rendahnya pengetahuan karena kuranya pendidikan dan pelatihan yang diikuti.

c.    Rendahnya motivasi dan disiplin kerja aparat.

d.   Terbatasnya kemampuan dalam memamfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia.

e.   Kurangnya profesionalisme ditingkat pelayanan baik rapat maupun administrasi.

f.    Efisiensi terhadap anggaran yang disesuaikan dengan kinerja.

g.   Keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia.

h.   Kemajuan informasi dan Teknologi (IT) yang pesat.

 

Sedangkan peluang pengembangan pelayanan pada Sekretariat DPRD untuk mencapai kinerja yang baik sesuai dengan kekuatan yang ada adalah sebagai berikut:

a.    Ketersediannya pegawai sesuai dengan kopetensi dan profesi yang dimiliki.

b.   Tersedianya SOP dalam semua kegiatan.

c.    Meningkatnya ketepatan dalam penyelesaian tugas.

d.   Tersedianya sarana dan prasarana penunjang kegiatan DPRD.

e.   Meningkatnya jumlah anggaran yang tersedia dalam menunjang kegiatan DPRD.

f.    Tersedianya program pendidikan dan pelatihan yang memadai.

g.   Optimalisasi fungsi sarana dan prasarana yang tersedia.

h.   Sistem kerja sama antar lembaga yang lebih terpadu.

 

                Capaian kinerja pelayanan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir didukung anggaran dan realisasi Pendanaan pelayanan

Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Sekretariat DPRD

Kabupaten Ogan Ilir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB III

PERMASALAHAN DAN  ISU-ISU STRATEGIS

 

3.1. IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAYANAN SEKRETARIAT DPRD

 

Sesuai dengan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan pada DPRD Kabupaten Ogan Ilir, tugas Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir dituntut semakin cepat, tepat, serta mampu meletakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Secara tegas, dengan bertambahnya dinamika administrasi pemerintahan dan politik yang ada di Indonesia membuka permasalahan baru yang semua dapat digambarkan dan diuraikan sebagai berikut :

a.    Kurangnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi dimasing-masing bagian.

b.    Rendahnya pengetahuan karena kurangnya pendidikan dan pelatihan yang diikuti.

c.    Rendahnya motivasi dan disiplin aparat.

d.    Kurangnya memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia.

e.    Kurangnya profesionalisme ditingkat pelayanan baik rapat maupun administrasi.

f.    Terjadinya miss komunikasi antara Sekretariat dan DPRD tentang pemahaman dan pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan yang digunakan.

g.    Kurang tertib penyampaian materi-materi rapat yang diserahkan untuk anggota DPRD.

h.    Keterlambatan materi Raperda dari Eksekutif untuk dibahas di DPRD sehingga waktupembahasan oleh DPRD menjadi tidak dapat maksimal.

i.     Banyak kegiatan yang terfokus diakhir tahun anggaran, menjadikan kegiatan tidak tertata dan terprogram sesuai mekanisme anggaran yang ada.

j.    Jumlah dan ketersediaan  anggaran yang sangat dipengaruhi oleh kinerja kegiatan.

k.    Koordinasi dan sinkronisasi yang tidak harmonis di pimpinan DPRD, alat kelengkapan, dan komisi, membawa dampak pada kinerja sekretariat DPRD menjadi terganggu.

l.     Dinamika politik yang berkembang di lembaga DPRD, ikut mewarnai dalam kelancaran pengambilan keputusan.

m.   Kurang disiplinnya anggota DPRD menjadikan kendala dalam menyelesaikan tugas dan pertanggung jawaban kegiatan.

n.    Jumlah sumber daya manusia yang ada sangat terbatas, dan banyak yang sudah tua atau kemampuan yang dimiliki sangat terbatas.

 

Capaian kinerja pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut di dukung Anggaran dan realisasi pendanaan pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir


 

3.2. TELAAH VISI, MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH

 

Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih (Periode 2022-2026)

‘’TERWUJUDNYA MASYARAKAT OGAN ILIR LEBIH SEJAHTERA, UNGGUL DAN BERKUALITAS DILANDASI KEIMANAN DAN KETAQWAAN  KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA ‘’

 

Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih

1.   Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, dan pelayanan masyarakat yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab.

2.   Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan yang marata, guna mewujudkan SDM yang unggul dan bermartabat.

3.   Meningkatkan perekonomian daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan investasi guna mengurangi pengangguran dan kemiskinan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

4.   Meningkatkan kualitas infrastruktur wilayah perkotaan sampai pelosok pedesaan berbasis lingkungan hidup.

5.   Meningkatkan kualitas politik dan demokrasi, ketenteraman, ketertiban dan keamanan masyarakat, kehidupan sosial – budaya dan beragama, serta kepastian Hukum HAM.

 

Berdasarkan visi,dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatas maka yang bisa dikaitkan dan dilaksanakan sesuai dengan tupoksi organisasi Sekretariat DPRD adalah :

 “Mewujudkan kepemerintahan yang baik dan peningkatan SDM yang profesional dilandasi semangat pelaksanaan otonomi daerah”.

 

3.3. TELAAH RPJMD/RENSTRA KABUPATEN

1.      Meningkatkan kapasitas Pemerintahan Daerah dengan Pemerintahan yang amanah.

2.      Meningkatkan peran serta masyarakat serta swasta dalam penyelenggaraan pemerintahan.

3.      Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

4.      Meningkatkan kualitas hidup penduduk.

5.      Meningkatkan kesetabilan pertumbuhan ekonomi.

6.      Meningkstksn pendapatan masyarakat.

7.      Meningkatkan kualitas perencanaan, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan lestari.

8.      Mewujudkan pemerataan pembangunan antar wilayah.

9.      Meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan sosial.

10.   Mewujudkan kehidupan beragama dan masyarakat yang aman dan nyaman.

 

3.4. TELAAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS

1.      Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan

2.      Menata struktur ruang sesuai RTRW

3.      Mensosialisasikan dan melaksanakan struktur ruang sesuai RTRW

4.      Mewujudkan kualitas lingkungan yang terjaga dan berkelanjutan dengan peran serta masyarakat.

 

3.5. PENENTU ISU-ISU STRATEGIS

Interaksi Antar Faktor Internal dan Eksternal

Berdasarkan faktor-faktor eksternal dan internal yang tersebut diatas, selanjutnya akan dirumuskan isu-isu strategis yang dikelompokkan dalan 4 (empat) katergori, yaitu Comparative advantage, mobilization, investment/divesment dan status quo. Isu-isu strategis tersebut adalah sebagai berikut :

1.   Converative Advantage (Interaksi antara peluang dan Kekuatan)

a. Mengembangkan kafasitas kelembagaan Sekretariat DPRD untuk mewujudkan pelayanan prima dan transparan.

b. Mengimplementasikan kewenangan yang didukung jaminan kesejahteraan pegawai dan teknologi informasi.

c. Peningkatan kafasitas pegawai melalui pemamfaatan teknologi informasi dan tenaga akhli.

 

2.   Mobilization (Interaksi antara kekuatan dan ancaman)

a. Melalui kekuatan kafasitas kelembagaan membentuk sistem dan prosedur yang baku untuk pelayanan anggota DPRD.

b.  Mengefektifkan wewenang yang dimiliki untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

c. Dengan kemauan yang kuat menjalankan tugas sesuai aturan menciptakan aparat yang bersih dan berwibawa.

 

3.   Invesment Divesment (Interaksi antara peluang dan Kelemahan)

a. Sumber keuangan ditingkatkan dengan pemberdayaan pelayanan Sekretariat DPRD sebagai sumber pendapatan pembangunan ekonomi.

b. Memanfaatkan tenaga akhli dan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan pembelajaran membentuk profesionalisme.

c. Meningkatkan koordinasi melalui pengembangan jaringan kerja.

4.   Status Quo (Interaksi antara kelemahan dan Ancaman)

a. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan profesionalisme aparat pelayanan.

b. Meningkatkan sumberdaya keuangan melalui pengembangan organisasi yang stabil dan terarah.

c. Melakukan pembelajaran tentang aturan-aturan hukum yang berlaku untuk menumbuhkan kesadaran kepatuhan aparat terhadap hukum.

 

3.5.1.   Rumusan isu-isu strategis

Proritas program renstra SKPD dipengaruhi oleh faktor-faktor permasalahan yang berfungsi untuk lebih memfokuskan strategi dalam rangka mencapai tujuan dan misi organisasi secara efektif dan efisien. Faktor-faktor permasalahan merupakan faktor-faktor yang sangat berperan dalam pencapaian keberhasilan  organisasi yang mencakup bidang atau aspek dari misi dimana didalamnnya sangat tergantung pada keberhasilan kinerja instansi pemerintah.

Faktor-faktor permasalahan dalam melaksanakan strategi ini ditetapkan dengan terlebih dahulu menganalisis lingkungan internal dan eksternal. Selanjutnya dilakukan analisis dalam rangka menentukan tingkat urgensi dan dampak potensialnya dan kemudian dilanjutkan dengan penentuan skala proritas. Dengan menggunakan fakto-faktor inilah diharapkan permasalahan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir akan dapat diupayakan secara maksimal guna mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk dicapai pada 5 (lima) tahun yang akan datang.

Adapun permasalahan  strategis yang ada pada Sekretariat DPRD dapat dirumuskan sebagai berikut :

1. Kurangnya kopetensi SDM paratur Sekretariat DPRD dalam pemahaman tugas pokok dan funsi.

2. Daya tanggap dan ketepatan pelayanan kepada anggota DPRD sering terjadi miss komunikasi.

3. Peningkatan kelengkapan sarana dan prasarana anggota DPRD.

4. Optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana DPRD.

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

TUJUAN DAN SASARAN

 

4.1.   VISI DAN MISI

 4.1.1 Rumusan Visi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 1 ayat 12, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Penetapan Visi sebagai bagian dari proses perencanaan  pembangunan yang merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah. Pada hakikatnya membentuk visi organisasi yang bersangkutan. Visi adalah mental masa depan, dengan demikian visi harus digali bersama, disusun bersama sekaligus diupayakan perwujudannya secara bersama, sehingga visi menjadi milik bersama yang diyakini oleh seluruh elemen  organisasi dan pihak  pihak yang terkait dengan upaya mewujudkan visi tersebut. Visi yang tepat bagi masa depan suatu oraganisasi diharapkan nantinya akan mampu menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja organisasi. Dengan memperhatikan arti dan makna visi serta melalui pendekatan membangun visi bersama, maka ditetapkan visi Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 - 2026 yakni :

“MENJADIKAN SEKRETARIAT DPRD SEBAGAI INSTANSI YANG PROFESIONAL BAGI PENINGKATAN KINERJA DPRD ‘’

 

4.1.2  Pokok-pokok visi dan penjelasan visi

Setiap satuan kerja perangkat daerah sebagai sebaga satu organisasi instansi pemerintah harus memastikan agar visi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan dimaksud harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi kedalam dua tahapan yakni apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya.Dalam rangka mewujudkan visinya maka harus ditetapkan pokok-pokok visi dan penjelasan yang diemban Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 - 2026 sebagai berikut :

Pokok-pokok visi

1. Terlaksananya fasilitas penyiapan sarana dan prasarana DPRD yang   memadai.

2. Terlaksananya fasilitas penyelenggaraan rapat dan persidangan.

3. Terwujudnya pemberian pelayanan umum secara optimal.

 

 

 

 

Penjelasan visi

1. Dilaksanakan dalam waktu lima tahun secara bertahap melalui program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dan Pelayanan administrasi perkantoran.

2. Untuk terlaksananya penyelenggaraan rapat dan persidangan melalui program peningkatan disiplin aparatur, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah.

3. Untuk terwujudnya pelayanan umum secara optimal melalui program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan peningkatan penelitian dan pengembangan IPTEK.

 

Dengan pokok-pokok visi dan penjelasan visi yang telah ada diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran instansi pemerintah dalam hal ini Sekretariat DPRD selaku penyelenggara pemerintah daerah.

 

4.1.3  Matrik Perumusan Misi

Berdasarkan uraian visi, pokok-pokok visi dan penjelasannya maka dengan ini sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah pada instansi pemerintah harus memastikan apa yang harus dicapai dan bagaimana untuk mecapai visi yang telah ditetapkan tersebut.

 

4.1.4  Rumusan Misi

Setiap satuan kerja perangkat daerah sebagai satu organisasi instansi pemerintah harus memastikan agar misi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi kedalam dua tahapan yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah penetapan misi organisasi yang dalam hal ini adalah misi SKPD. Dalam rangka mewujudkan visinya maka harus ditetapkan misi yang diemban Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021-2026 sebagai berikut :

1.  Terlaksananya fasilitas penyiapan sarana dan prasarana DPRD yang memadai.

2. Terlaksananya fasilitas penyelenggaraan rapat dan persidangan.

3. Terwujudnya pemberian pelayanan umum secara optimal.

                            


 

Visi, Misi, Tujuan, Strategi, dan Arah Kebijakan Renstra Tahun 2021-2026

Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

4.2. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir

MISI KESATU

1.    Meningkatkan Pelayanan administrasi, sarana dan prasarana serta presedur keuangan yang efektif dalam rangka peningkatan kinerja DPRD.

TUJUAN

1.1.   Terwujudnya pelayanan administrasi, sarana dan prasarana serta presedur keuangan yang berkualitas.

SASARAN

1.1.1. Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi bagi DPRD.

1.1.2. Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dalam rangka Menunjang kegiatan DPRD.

MISI KEDUA

2.    Meningkatkan SDM yang profesional dalam upaya memperkuat dukungan analisa dalam mengambil keputusan.

TUJUAN

2.1.   Terbentuknya profesionalisme SDM aparatur dalam memberikan pelayanan prima bagi DPRD.

SASARAN

 2.1.1. Meningkatnya kedisiplinan aparatur.

 2.1.2. Meningkatnya SDM aparatur yang lebih profesional dan sistem administrasi yang efektif.

MISI KETIGA

3.    Mempercepat proses penyampaian aspirasi masyarakat di DPRD dalam menegakkan kaidah demokrasi.

          TUJUAN

3.1.  Terwujudnya kinerja DPRD yang respontif.

SASARAN

3.1.1. Terciptanya produk kebijakan yang akuntabel.

               3.1.2.  Peningkatan sarana prasarana pendukung keberhasilan pencapaian kinerja DPRD

3.2.1.  Meningkatnya penyebarluasan informasi bagi masyarakat tentang kinerja DPRD.

 


 

BAB V

STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN

 

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan

Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir

 

4.3. Strategi dan Kebijakan

4.3.1.  Analisa SWOT

Analisa SWOT adalah identifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan strategi instansi pemerintah. Analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (Strengths) dan peluang (Opportunis), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (Weaknesses) dan ancaman (Threats). Proses pengambilan keputusan strategi selalu berkaitan dengan pengembangan misi, tujuan, strategi dan kebijakan instansi pemerintah. Dengan demikian perencanaan strategis (Strategic Planner) harus menganalisis faktor-faktor strategis instansi pemerintah (kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman)dalam kondisi yang ada pada saat ini. Hal ini disebut dengan analisis yang paling populer untuk analisis situasi adalah Analisis SWOT.

4.3.1.1. Lingkungan Internal

 Data internal dapat diperoleh dari dalam Sekretariat DPRD sendiri yaitu :

·   Kekuatan (Strength)

1.     Tersedianya sumber daya manusia

2.     Anggaran yang memadai

3.     Tersedianya sarana dan prasarana

4.     Adanya Tupoksi yang jelas atau program kerja dan mekanisme kerja yang terukur

·   Kelemahan (Weaknesses)

1.     Kurangnya motivasi kerja aparatur

2.     Rendahnya kualitas SDM aparatur

3.     Belum adanya pembagian tugas yang jelas

4.     Beban kerja yang tidak merata

5.     Kurang maksimalnya pemamfaatan sarana dan prasarana

6.     Kurangnya rasa tanggung jawab setiap personil

7.     Kurangnya pemahaman terhadap tupoksi

 

4.3.1.2. Lingkungan Eksternal

Data eksternal dapat diperoleh dari luar lingkungan Sekretariat DPRD yang terdiri dari :

·      Peluang (Opportunities)

1.     Tersedianya sarana layanan bimtek, diklat dan workshop

2.     Tersedianya tenaga akhli

3.     Peningkatan efektifitas tupoksi organisasi selaras denga perubahan

4.     Tersedianya kesempatan pengembangan karir aparatur

5.     Terbentuknya sistem otonomi daerah

 

·      Tantangan (Threats)

1.     Kualitas performance DPRD yang kurang

2.     Perbedaan pandangan politik antara legislatif dan eksekutip

3.     Perbedaan pola pikir diantara fraksi-fraksi di DPRD

4.     Kurangnya kesepahaman pandangan antara ketua dan wakil ketua DPRD

5.     Perubahan peraturan perundang-undangan yang terlalu sering sehingga mengakibatkan kurangnya konsentrasi sistem birokrasi DPRD.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB VI

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN,INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

 

Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang mendiskripsikan keadaan yang diinginkan tahun 2021-2026 telah menyusun misi dan program selama lima tahun kedepan. Program–program tersebut merupakan upaya Sekretariat DPRD untuk merelisasikan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Adapun program-program yang diuraikan, Rencana strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir akan ditindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2021-2026 adalah sebagai berikut :

I.      Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

1.      Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

2.      Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD

3.      Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD

4.      Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD

5.      Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD

6.      Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

7.      Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

II.     Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

1.      Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN

2.      Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN

III.   Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

1.      Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya

2.      Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi

IV.    Administrasi Umum Perangkat Daerah

1.    Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor

2.    Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

3.    Penyediaan Bahan Logistik Kantor

4.    Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

5.    Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan

6.    Fasilitasi Kunjungan Tamu

7.    Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

V.      Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

1.      Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

2.      Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan

3.      Pengadaan Mebel

4.      Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

VI.    Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

1.      Penyediaan Jasa Surat Menyurat

2.      Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik

3.      Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor

 

VII.  Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

1. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

2.  Pemeliharaan Mebel

3.  Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya

4.  Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya

5.  Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya

 

VIII. Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD

1.    Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD

2.    Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD

3.    Pelaksanaan Medical Check Up DPRD

 

IX.    Layanan Administrasi DPRD

1.    Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD

 

X.      Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD

1.    Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah

2.    Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

3.    Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan dan/atau Naskah Akademik

 

XI.    Pembahasan Kebijakan Anggaran

1.    Pembahasan KUA dan PPAS

2.    Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS

3.    Pembahasan APBD

4.    Pembahasan APBD Perubahan

5.    Pembahasan Pertanggungjawaban APBD

 

XII.  Peningkatan Kapasitas DPRD

1.    Bimbingan Teknis DPRD

2.    Publikasi dan Dokumentasi Dewan

3.    Penyediaan Kelompok Pakar dan Tim Ahli

4.    Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi

 

XIII  Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat

1.    Kunjungan Kerja dalam Daerah

2.    Pelaksanaan Reses

 

XIV   Fasilitasi Tugas DPRD

1.    Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD

 

XV     Fasilitasi dan Koordinasi Hukum

1.    Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum.


 

 Program, Kegiatan, Indikator Kinerja , Kelompok Sasaran , dan Pendanaan Indikatif

Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB VII

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

 

6.1.     Indikator Kinerja SKPD Yang Mengacu Pada Tujuan Dan Sasaran RPJMD

 

            Tujuan yang tertuang pada RPJMD Kabupaten Ogan Ilir yang terkait dengan SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir adalah mengelolah penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan fartisipatif dengan sasaran meningkatnya eisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

             Indikator kinerja adalah : ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan (BPKP,2000). Sementara menurut Lohman (2003) indikator kinerja adalah suatu variable yang digunakan untuk mengekspresikan secara kuantitatif efektivitas dan efisiensi proses atau operasi dengan berpedoman pada target-target dan tujuan organisasi. Jadi jelas bahwa indikator kinerja merupakan kreteria yang digunakan untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan organisasi yang diwujudkan dalam ukuran-ukuran tertentu. Indikator kinerja SKPD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD

 

 

 


 

BAB VIII

PENUTUP

 

Sebagai uraian akhir pada bab Penutupan Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2021-2026 ini disampaikan kaidah pelaksanaan Rencana Strategis dengan urutan penjelasan sebagai berikut :

1. Sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dengan ditetapkannya Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

2. Dengan ditetapkannya Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir 2021-2026 ini maka semua pihak dan pemangku kepentingan (stakeholders) yang berkaitan dengan pembangunan bidang kualitas pelayanan kepada Anggota DPRD terikat untuk menjadikannya sebagai acuan dan arahan opresionalisasi peran masing-masing dalam pelaksanaan program dan rencana kerja tahunan.

3. Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2021 ini akan dijadikan dasar pengukuran dan evaluasi kinerja secara komulatif dari tahun 2021-2026 dan sekaligus sebagai dasar laporan pelaksanaan  pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi sampai tahun 2021.

4. Diharapkan dengan tersusunnya Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2021-2026 ini dapat dibangun komitmen bersama dari seluruh jajaran organisasi untuk taat azaz dalam perencanaan kinerja tahunan dan dapat dihindari adanya Rencana Kerja Tahunan  yang keluar dari kesepakatan dalam Rencana Strategis ini.

Akhirnya, semoga Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021-2026 bisa dijadikan pedoman dalam pembangunan dalam Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Dan pada akhirnya visi Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Yaitu “Menjadikan Sekretariat DPRD sebagai Instansi yang Profesional bagi Peningkatan Kinerja DPRD “ benar-benar terwujud, amiin.

 

 

Indralaya,      Agustus 2021

 

SEKRETARIS DPRD 

KABUPATEN OGAN ILIR

 

 

 

 

MUKHSINAH, SE., M.Si

NIP. 19640820 199402 2 001